LAYANAN SUB-DOMAIN
Layanan Subdomain merupakan suatu layanan pada Bidang E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT yang menawarkan pembuatan subdomain dengan domain utama .nttprov.go.id, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Kelola Portal Website Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan yang perlu dilakukan dalam pembuatan sub domain resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (.nttprov.go.id), adalah sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT wajib memiliki situs website aktif;
2. Pemohon mengirimkan surat permohonan pembuatan sub domain resmi (.nttprov.go.id) atau melakukan pengisian form pengajuan layanan;
3. Pada surat permohonan disertakan IP Publik, alamat situs website PD, alamat email resmi PD dan Nomor kontak Admin website.