penyediaan template shift
Layanan E-Absensi adalah suatu layanan Sistem Presensi Digital Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Layanan ini menggunakan mesin untuk mengidentifikasi sidik jari sebagai media input kehadiran di wantu tertentu. Layanan e- Absensi juga menggunakan Aplikasi e-absensi.nttprov.go.id, yang memungkinkan untuk mengolah data-data Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bidang Layanan E-government Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuka layanan konsultasi e-absensi, diantanya :
1. Konsultasi admin e-absensi/ASN dari Perangkat Daerah untuk pengolahan aplikasi dan mesin e-absensi;
2. Konsultasi admin e-absensi/ASN terkait perubahan data dan atau pindah Instansi (Mutasi, Pensiun, Meninggal dan atau PHK).
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan dalam pengajuan konsultasi layanan e-absensi adalah sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT wajib memiliki mesin e-absensi;
2. Pemohon membawa surat permohonan pengajuan konsultasi layanan e-absensi dan melakukan pengisian form pengajuan layanan pada aplikasi;
3. Pada surat permohonan disertakan Nomor kontak Admin e-absensi.
SOP PENGAJUAN LAYANAN:
FORM PENGAJUAN LAYANAN:
CONTOH SURAT:
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.