sinkronisasi nilai E-ABSENSI
Aplikasi E-absensi telah diintegrasikan dengan aplikasi Sikinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah. Sebelum diintegrasikan dengan aplikasi Sikinerja, admin Diskominfo akan melakukan sinkronisasi sesuai jadwal yang telah disepakati dengan BKD. Sinkronisasi nilai absensi dilakukan melalui API pada rentang waktu tanggal 5-10 setiap bulan.
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan dalam pengajuan konsultasi layanan e-absensi adalah sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT wajib memiliki mesin e-absensi;
2. Pemohon membawa surat permohonan pengajuan Sinkronisasi data dan melakukan pengisian form pengajuan layanan pada aplikasi;
3. Pada surat permohonan disertakan Nomor kontak Admin e-absensi.