mutasi pegawai/pensiun
Pelayanan mutasi pegawai antar PD dilakukan setelah mendapat informasi dari admin PD, selanjutnya admin Diskominfo akan menyesuaikan nama PD dengan pegawai tersebut dan mengirimkan ke mesin PD yang baru. Proses ini dapat berjalan apabila mesin PD dalam kondisi online agar data pegawai yang dimutasi dapat masuk ke dalam mesin absensi. Apabila mesin dalam keadaan offline maka admin Diskominfo akan berkoordinasi untuk mengaktifkan mesin.
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan dalam pengajuan konsultasi layanan e-absensi adalah sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT wajib memiliki mesin e-absensi;
2. Pemohon membawa surat permohonan pengajuan mutasi pegawai/Pensiunan dan melakukan pengisian form pengajuan layanan pada aplikasi;
3. Pada surat permohonan disertakan dengan fotocopy Surat Keputusan Mutasi dan data Pegawai bersangkutan.