penerbitan akun admin
Admin Diskominfo akan menerbitkan akun yang berisi username dan password kepada masing-masing PD setelah proses registrasi mesin absensi. Akun tersebut bertujuan agar admin PD dapat mengakses aplikasi Simabsensi dan melakukan pengelolaan absensi sebagaimana mestinya. Permintaan pergantian password sering terjadi dari admin PD untuk menjaga penyalahgunaan aplikasi.
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan dalam pengajuan konsultasi layanan e-absensi adalah sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT wajib memiliki mesin e-absensi;
2. Pemohon membawa surat permohonan pengajuan penerbitan akun;
3. Admin e-absensi Perangkat Daerah wajib membawa surat Pakta Integritas untuk masing-masing Admin;
4. Melakukan pengisian form pengajuan layanan pada aplikasi