Registrasi pegawai
Proses registrasi pegawai telah dilakukan pada tahap awal penggunaan aplikasi. Namun kegiatan ini tetap dilakukan ketika ada penerimaan pegawai baru atau mutasi pegawai dari kabupaten/kota. Apabila terdapat pegawai baru maka admin PD akan menginformasikan kepada admin Diskominfo melalui grup whatsapp. Selanjutnya admin Disominfo akan melakukan registrasi melalui aplikasi Simabsensi dan mengirimkan nama pegawai yang bersangkutan ke mesin absensi PD secara online melalui aplikasi I-clock. Registrasi pegawai juga dilakukan apabila sidik jari pegawai tidak terbaca/terhapus pada mesin absensi sehingga pegawi yang bersangkutan tidak bisa melakukan absensi online. Permasalahan ini sering terjadi pada perangkat daerah dan belum diketahui penyebabnya. Terhadap permasalahan ini, admin Diskominfo akan mendapat pengaduan dari admin PD, selanjutnya menghapus nama pada mesin absensi, melakukan registrasi kembali dan mengirimkan nama ke mesin absensi PD secara online melalui aplikasi Iclock. Pada kasus ini, data pegawai yang bersangkutan termasuk data absensi dan sidik jari tetap tersedia pada database yang dapat diakses melalui aplikasi Iclock.
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan dalam pengajuan konsultasi layanan e-absensi adalah sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT wajib memiliki mesin e-absensi;
2. Perangkat Daerah telah memiliki admin e-absensi;
2. Pemohon membawa surat permohonan pengajuan registrasi pegawai dan mengisi form pengajuan pada aplikasi satu layanan e-gov.