LAYANAN Registrasi Mesin E-ABSENSI
Proses registrasi dilakukan dengan mengisi IP Public pada ADMS atau Cloud Server Setting, pengisian Proxy Server serta konfigurasi pada DHCP. Pada mesin yang tidak memiliki fitur DHCP maka harus dilakukan pengisian IP secara manual sesuai dengan IP jaringan di PD terkait. Registrasi dilakukan agar mesin terkoneksi dengan jaringan internet dan server serta pemberian nama PD dalam database pada aplikasi Iclock sesuai dengan nomor seri mesin. Pada kasus ini admin Diskominfo yang melakukan settingan di PD apabila panduan yang diberikan melalui whatsapp dan telephone tidak dipahami oleh admin PD.
Untuk Pengadaan mesin absensi dilakukan oleh masing-masing PD dengan spesifikasi khusus yakni memiliki fitur ADMS (Automated Data Management System). Mesin absensi selanjutnya dibawa ke Dinas Kominfo untuk dilakukan registrasi.
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan dalam pengajuan konsultasi layanan e-absensi adalah sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT wajib memiliki mesin e-absensi;
2. Pemohon membawa surat permohonan pengajuan konsultasi layanan e-absensi dan melakukan pengisian form pengajuan layanan pada aplikasi;