pembuatan pakta integritas E-ABSENSI
Pakta integritas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah pernyataan atau komitmen tertulis yang diambil oleh setiap ASN sebagai bentuk kesepakatan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
PERSYARATAN PENGAJUAN PELAYANAN:
Persyaratan dalam pengajuan Pakta Integritas Admin e-absensi adalah sebagai berikut :
1. Admin e-Absensi merupakan Pegawai Sipil Aktif yang bekerja di Instansi Pemerintah Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur;
2.Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5. Tidak memberikan bantuan teknis kepada siapapun juga dalam penggunaan absensi elektronik kecuali terdapat hal-hal khusus sesuai arahan pimpinan dan mendapat persetujuan dari Admin E-Absensi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT dan sesuai peraturan yang berlaku;
6. Tidak memberikan kemudahan dan bantuan teknis dengan menggunakan sidik jari sendiri dan/atau orang lain atas nama ASN dan Tenaga Honorer tertentu;